Untuk sebagian penduduk Indonesia yang berada di perkotaan, mungkin jarang bersentuhan dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). BPR berdasarkan UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, adalah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu… Lanjutkan membaca Penerapan GCG dan Manajemen Risiko pada BPR